Blog
Daftar Lisensi Pilot, Dari Sekolah Pilot hingga Pilot Profesional
- September 3, 2018
- Posted by: admin
- Category: Information
Setiap penerbang atau pilot, wajib hukumnya untuk memiliki ijin atau lisensi menerbangkan pesawat. Ijin atau lisensi ini bisa ia dapatkan ketika mulai dari sekolah pilot hingga ia menjadi seorang pilot professional. Seperti halnya surat ijin mengemudi kendaraan bermotor, lisensi penerbang mempunyai beberapa kategori yang berbeda dengan hak yang berbeda pula. Setiap penerbang perlu melakukan tes tulis dan tes terbang untuk setiap lisensi yang diambil. Tes terbang juga biasanya terdiri dari interview untuk menilai pengetahuan penerbang. Tes terbang ini dikenal dengan nama check ride.
- SPL: Student Pilot License.
Digunakan oleh siswa sekolah pilot untuk berlatih menerbangkan pesawat. Di USA, tidak ada SPL. Untuk terbang dengan instruktur tidak ada batasan artinya tidak memerlukan lisensi apapun, tapi untuk dapat terbang solo (tanpa instruktur) dibutuhkan class 3 medical certificate.
- PPL: Private Pilot License.
Adalah lisensi pertama yang didapat oleh seorang pilot ketika dia telah lulus sekolah pilot. Dengan lisensi ini dia dapat terbang dengan membawa penumpang dengan keterbatasan tidak boleh menerima bayaran. Lisensi ini seperti halnya SIM A bagi pengemudi mobil. Minimum jam terbang untuk mendapatkan PPL adalah 40 sampai 60 jam terbang tergantung peraturan negara tersebut.
- CPL: Commercial Pilot License.
Lisensi ini didapat setelah mendapatkan PPL. Dengan lisensi ini seorang penerbang dapat menjadi penerbang profesional yang menerima bayaran untuk pekerjaannya sebagai penerbang. Biasanya dibutuhkan sekitar 140 sampai dengan 250 jam terbang untuk mendapatkan lisensi ini tergantung peraturan negara tersebut.
Instrument Rating: Rating ini adalah tambahan bagi PPL atau CPL untuk menerbangkan pesawat dengan hanya berorientasikan instrumen. Gunanya untuk terbang dengan jarak pandang yang rendah dan terbang dengan ketinggian yang tidak memungkinkan untuk melihat daratan sebagai acuan. Biasanya seorang penerbang tidak diperkenankan menerbangkan pesawat jet tanpa instrument rating.
Baca Juga: Tanda dan Tingkatan Pangkat untuk Pilot
- ATPL: Airline Transport Pilot License.
Lisensi ini diperlukan untuk menjadi commander/captain di pesawat penumpang dengan berat tertentu. Di Indonesia menurut CASR 121 rev 2 pada saat artikel ini ditulis adalah untuk pesawat di atas 3,409 kilograms (7,500 pounds) atau untuk pesawat dengan konfigurasi kursi penumpang 30 atau lebih. Ada juga 20000 kg atau 12500 kg di beberapa negara. Untuk mendapatkan ATPL harus mempunyai CPL, 1st class medical certificate (sertifikat kesehatan kelas satu) dan memiliki 1500 jam terbang.
- Frozen ATPL:
Untuk mendapatkan ATPL seorang penerbang harus mempunyai minimum 1500 jam terbang. Sedangkan frozen ATPL adalah sertifikat yang menyatakan bahwa penerbang yang bersangkutan sudah lulus semua pelajaran ATPL, hanya tinggal menunggu jam terbang mencapai 1500 jam. Di USA atau Indonesia contohnya, tidak ada istilah frozen ATPL, tapi penerbang dapat mengambil test tulis ATPL (ATP written test), yang hasilnya berlaku selama 2 tahun. Jika dalam 2 tahun penerbang tersebut tidak mencapai 1500 jam terbang atau tidak melakukan test terbang (check ride) untuk ATPL maka hasil tes tulis tersebut akan hangus.
Type rating: Setiap pesawat mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga dibutuhkan tambahan pelatihan dan ijin terbang untuk setiap tipe pesawat yang akan diterbangkan. Sertifikat/Ijin menerbangkan sebuah tipe pesawat ini disebut type rating
ME (Multi Engine) kualifikasi lisensi ini diperlukan jika pilot akan menerbangkan pesawat dengan mesin ganda.
- IR (Instrument Rating)
kualifikasi diperlukan pada penerbangan malam atau penerbangan ada jalur IFR (Instrument Flight Rule). Jalur IFR adalah jalur penerbangan yang tidak bisa dilakukan dengan navigasi visual (misalnya penerbangan lintas samudra), melainkan dengan bantuan beacon radio di darat. Sedangkan pada penerbangan visual atau dikenal dengan VFR(Visual Flight Rule) pilot bisa mengandalkan gunung, danau, sungai, gedung sebagai bantuan navigasinya. Masih ada Type Rating, yaitu kualifikasi khusus untuk menerbangkan jenis pesawat tertentu. Misalnya pilot yang biasa menerbangkan pesawat keluaran airbus (seri A340-200, 300, 500, 600) harus meratifikasi lagi kualifikasinya jika akan menerbangkan pesawat Boeng meski seri 737-200. Jadi menjadi seorang pilot tidak bisa dengan cara yang cepat dan gampang. Kualifikasi dan kemampuan yang tinggi tetap diperlukan. Sehingga seorang kapten penerbang Airbus A330 pada sebuah maskapai penerbangan berjadwal seperti Garuda Indonesia misalnya, akan/harus mempunyai ATPL dengan Instrument Rating dan sebuah Type Rating pesawat A330 di lisensinya beserta sebuah sertifikat kesehatan kelas satu.
Tidak semua lisensi dapat digunakan untuk menerbangkan pesawat sebagai profesional, dan rekomendasi lisensi untuk bisa menerbangkan pesawat dengan dibayar secara profesional adalah CPL.
[…] Baca Juga: Daftar Lisensi Pilot, Dari Sekolah Pilot hingga Pilot Profesional […]