Blog
Delay atau keterlambatan jadwal penerbangan dari waktu yang telah di tentukan sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Keterlambatan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, salah satunya di karenakan cuaca yang kurang mendukung dan juga kesiapan teknis dari pesawat yang akan membawa anda. Namun apapun alasan dari keterlambatan jadwal penerbangan anda, pihak maskapai wajib memberi kompensasi atas waktu yang di luangkan untuk menunggu jadwal penerbangan yang telah di ubah. Lalu apa hak penumpang jika pesawat delay atau mengalami keterlambatan ?
Hal ini di tetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan Udara. Lalu apa sajakah Hak-Hak penumpang yang di tetapkan dalam peraturan Menteri tersebut? Berikut penjelasan mengenai Hak penumpang yang di lindungi aturan pemerintah, dan perihal ganti rugi yang ditetapkan.
- Keterlambatan lebih dari 4 jam akan di berikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000,- per penumpang.
- Ganti rugi sebesar 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumoang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat dari tujuan awal ( Rerouting ) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
- Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain, penumpang di bebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas.
Berikut di atas adalah beberapa hak penumpang jika pesawat delay yang di atur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, selain peraturan tersebut ada pula peraturan lainnya yang melindungi hak penumpang pesawat terbang. Para peraturan menteri perhubungan KM No. 25 tahun 2008, Hak penumpang jika mengalami delay kurang dari 4 jam.
-
Hak Penumpang Jika Pesawat Delay sekitar 30 – 90 menit
Pada kasus keterlambatan penerbangan dalam rentang waktu ini maka maskapai wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Dalam prakteknya maskapai menyebutkan sebagai refreshment meal berupa kue/roti dengan satu cup air mineral.
-
Delay sekitar 90-180 menit.
Untuk rentang waktu lebih dari 90 menit, maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang / malam tergantung waktu keterlambatan. Jika pihak penumpang meminta di pindahkan ke penerbangan lain, hal ini juga di perbolehkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
-
Delay lebih dari 180 menit.
Untuk waktu lebih dari 180 menit, pihak maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makana siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat di pindahkan ke penerbangan atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.
-
Pembatalan penerbangan.
Jika pihak maskapai memutuskan untuk membatalkan jadwal penerbangan anda, pihak maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan atau perusahaan penerbangan lain maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya. Jika penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengembalikan harga tiket yang sudah di bayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan.
Sekian informasi mengenai Hak penumpang jika pesawat delay, jika anda mengalami beberapa hal di atas silahkan menghubungi pihak maskapai yang bertugas di sekitar anda untuk meminta hak yang wajib di penuhi oleh maskapai penerbangan.
Kalau mereka ga memberikan kompensasi gimana? Atau mereka bilang, makanannya belum datang, lagi dipesan. Begitu terus sampai akhirnya pesawat berangkat, tapi makanannya ga datang2.
Barusan hari ini tgl 9/8/2018 delay 2 jam, yg harusnya terbang jam 21.20 jadinya di tunda sampenjam 23.20..sampe medan dah pasti pagi jam 2 an…dengan gak ada otaknya pihak lion cuma ngasi makanan ringan /biskuat kecil yg harganya 500an ama